Jumat, 18 Juli 2014

Bahaya, Electronic Cigarettes


Bahaya
Electronic Cigarettes
                Merokok memang mengundang banyak penyakit bagi penggunaganya, namun hal ini tetap saja tidak mempan untuk menghentikan kebiasaan para perokok aktif dalam hari-harinya, apalgi semakin berkembangnya alat elektronik muncul namanya “E-CIG” singkatan dari Elektronic Cigareetes atau biasa dibilang Rokok elektronik. Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, beliau mengutarakan bahwa Electronic Cigarettes (ECs) atau Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) adalah alat yang berfungsi untuk mengubah zat-zat kimia menjadi uap dan mengalirkannya ke paru-paru, di mana zat kimia tersebut, merupakan campuran zat seperti nikotin dan propylene glycol, Produk-produk ECs belum diatur ataupun dimonitor sehingga kandungan zat tiap merek sangat bervariasi. Baik dari jenis maupun kadar dari tiap-tiap jenis zat, belum diketahui isi sebenarnya,
            ECs/ENDS dikenalkan pertama kali di Cina pada tahun 2003, dan didistribusikan semakin mendunia, terutama melalui internet. Alat ECs/ ENDS terdiri dari komponen penguap, baterai isi ulang, pengatur elektronik, dan wadah cairan yang akan diuapkan. Sampai saat ini keamanan ENDS belum terbukti secara ilmiah, karena dalam produk ini disinyalir mengandung zat-zat  berbahaya seperti nikotin dan konsentrasi tinggi propylene glycol, yaitu zat penyebab iritasi jika dihirup. Berdasarkan tes oleh Food and Drug Administration (FDA), beberapa produk juga  mengandung diethylene glycol, yang merupakan zat kimia yang digunakan untuk meracuni.
            Seperti rokok konvensional pada umumnya, ECs/ ENDS juga dapat menyebabkan kecanduan (adiksi). Alat ini sebenarnya adalah cara baru untuk memasukkan nikotin ke dalam tubuh, Nikotin memiliki efek buruk terhadap tubuh manusia, seperti, meningkatkan adrenalin, meningkatkan tekanan darah, dan meningkatkan denyut nadi. Bahkan, pernah terjadi kasus kematian anak akibat keracunan akut nikotin. Karena tidak menimbulkan asap, beberapa orang menganggap rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok tembakau. Kementerian Kesehatan mengingatkan, 'rasa aman semu' atau 'illusive safety' tersebut justru bisa membahayakan. Di samping nikotin, kandungan berbahaya lain yang terkandung dalam rokok elektrik antara lain sebagai berikut, seperti diungkap oleh FDA dan German Cancer Research Center sebagai berikut:
-         Konsentrasi tinggi propylene glycol (zat penyebab iritasi jika dihirup)
-         Beberapa produk mengandung diethylene glycol, zat kimia yg pernah digunakan untuk meracuni (hasil tes oleh FDA)
-         Zat beracun terhadap sel tubuh dengan kadar menengah hingga tinggi dari zat pemberi rasa atau 'flavor'.
-         Nitrosamin (penyebab kanker).
-         Logam beracun (cadmium, nickel, dan timbal)
-         Carbonyl: formaldehyde, acetaldehyde dan acrolein (penyebab kanker)
-          Komponen organik yang mudah menguap dan rusak di suhu ruang: toluene dan 'm, p-xylene' (bersifat racun).
Selain di atas rokok elektronik pada dasarnya Kandungan utama yang terdapat dalam rokok elektronik ini adalah propilen glikol, dieter glikol dan gliserin. Kepala Badan POM, Kustantinah, menjelaskan dalam rokok elektronik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. “Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker.” Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, FDA ada Mei 2009 lalu melakukan analisis terhadap rokok tersebut dan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.
Semua rokok elektrik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektrik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektrik dilarang, Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. “Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia,
Maka dari itu sayangilah kesehatan tubuh Anda dari berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh rokok elektronik ini, karena pada akhirnya Anda akan mengundang penyakit pada tubuh Anda. (Sul/dbs).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar