Bahaya
Electronic
Cigarettes
Merokok memang mengundang
banyak penyakit bagi penggunaganya, namun hal ini tetap saja tidak mempan untuk
menghentikan kebiasaan para perokok aktif dalam hari-harinya, apalgi semakin
berkembangnya alat elektronik muncul namanya “E-CIG” singkatan dari Elektronic
Cigareetes atau biasa dibilang Rokok elektronik. Menurut Direktur Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. dr. Tjandra Yoga
Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui surat elektroniknya kepada
Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, beliau mengutarakan bahwa Electronic
Cigarettes (ECs) atau Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) adalah alat
yang berfungsi untuk mengubah zat-zat kimia menjadi uap dan mengalirkannya ke
paru-paru, di mana zat kimia tersebut, merupakan campuran zat seperti nikotin
dan propylene glycol, Produk-produk ECs belum diatur ataupun dimonitor sehingga
kandungan zat tiap merek sangat bervariasi. Baik dari jenis maupun kadar dari
tiap-tiap jenis zat, belum diketahui isi sebenarnya,
ECs/ENDS
dikenalkan pertama kali di Cina pada tahun 2003, dan didistribusikan semakin
mendunia, terutama melalui internet. Alat ECs/ ENDS terdiri dari komponen
penguap, baterai isi ulang, pengatur elektronik, dan wadah cairan yang akan
diuapkan. Sampai saat ini keamanan ENDS belum terbukti secara ilmiah, karena
dalam produk ini disinyalir mengandung zat-zat berbahaya seperti nikotin
dan konsentrasi tinggi propylene glycol, yaitu zat penyebab iritasi jika
dihirup. Berdasarkan tes oleh Food and Drug Administration (FDA), beberapa produk
juga mengandung diethylene glycol, yang merupakan zat kimia yang
digunakan untuk meracuni.
Seperti
rokok konvensional pada umumnya, ECs/ ENDS juga dapat menyebabkan kecanduan
(adiksi). Alat ini sebenarnya adalah cara baru untuk memasukkan nikotin ke dalam
tubuh, Nikotin memiliki efek buruk terhadap tubuh manusia, seperti,
meningkatkan adrenalin, meningkatkan tekanan darah, dan meningkatkan denyut
nadi. Bahkan, pernah terjadi kasus kematian anak akibat keracunan akut nikotin.
Karena tidak menimbulkan asap, beberapa orang menganggap rokok elektrik lebih
aman dibandingkan rokok tembakau. Kementerian Kesehatan mengingatkan, 'rasa
aman semu' atau 'illusive safety' tersebut justru bisa membahayakan. Di samping
nikotin, kandungan berbahaya lain yang terkandung dalam rokok elektrik antara
lain sebagai berikut, seperti diungkap oleh FDA dan German Cancer Research
Center sebagai berikut:
-
Konsentrasi tinggi propylene glycol (zat penyebab iritasi jika
dihirup)
-
Beberapa produk mengandung diethylene glycol, zat
kimia yg pernah digunakan untuk meracuni (hasil tes oleh FDA)
-
Zat beracun terhadap sel tubuh dengan kadar menengah hingga
tinggi dari zat pemberi rasa atau 'flavor'.
-
Nitrosamin (penyebab kanker).
-
Logam beracun (cadmium, nickel, dan timbal)
-
Carbonyl: formaldehyde, acetaldehyde
dan acrolein (penyebab kanker)
-
Komponen organik yang
mudah menguap dan rusak di suhu ruang: toluene dan 'm, p-xylene'
(bersifat racun).
Selain di atas
rokok elektronik pada dasarnya Kandungan utama yang terdapat dalam rokok
elektronik ini adalah propilen glikol, dieter glikol dan gliserin. Kepala Badan
POM, Kustantinah, menjelaskan dalam rokok elektronik terdapat nikotin cair
dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika
nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine.
“Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker.” Badan Pengawas
Obat dan Makanan Amerika Serikat, FDA ada Mei 2009 lalu melakukan analisis
terhadap rokok tersebut dan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan.
Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang
spesifik dalam tembakau.
Semua rokok
elektrik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang
menyetujui rokok elektrik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil
dan China rokok elektrik dilarang, Untuk itulah BPOM bersama Kementrian
Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih
dalam tentang rokok elektrik. “Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan,
disetujui dan akan dilarang di Indonesia,”
Maka dari itu
sayangilah kesehatan tubuh Anda dari berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh
rokok elektronik ini, karena pada akhirnya Anda akan mengundang penyakit pada
tubuh Anda. (Sul/dbs).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar